Serentak, Tidak Ada Putaran Kedua
BREBES- Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes akhirnya ditetapkan akan dilangsungkan pada bulan Februari tahun 2017. Kepastian itu diketahui dari hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes dengan jajaran Pemkab setempat di ruang OR Sekda Brebes, Selasa (3/3).
“Sebetulnya sesuai dengan masa jabatan, Kepala Daerah Brebes habis pada 4 Desember 2017. Namun karena ada kebijakan revisi UU No 2 tahun 2015 maka dimajukan, Pilkada Brebes digelar sekitar bulan Februari,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi.
Dia menjelaskan, hasil revisi UU tersebut oleh DPR RI yang disahkan pada 17 Februari 2017 lalu itu berimbas pada sejumlah ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak dalam tiga gelombang. Pilkada Brebes sendiri masuk dalam gelombang kedua, yakni digelar pada Februari 2017. Hal ini, terangnya, sesuai dengan Pasal 201 ayat 2, yang berbunyi pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekda Brebes H Suprapto SH tersebut, selain diikuti KPU Kabupaten Brebes juga diikuti SKPD terkait yakni Bappeda, DPPK, Kantor Satpol dan Linmas, Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan BKD. Dalam kesempatan itu, KPUD juga mengemukakan adanya regulasi baru hasil revisi UU. Yakni, dalam pasal 107 ayat 1 hasil revisi, disebutkan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. “Di sini disebutkan peraih suara terbanyak, tidak ada batas minimal kemenangan berapa persen. Sehingga siapa yang meraih suara langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih, sekarang ambang batas minimal kemenangan sebesar nol persen. Berbeda sebelum ada revisi, minimal kemenangan 30 persen, jika belum ada yang mencapai 30 persen, maka diadakan putaran kedua,” jelasnya.
Butuh Anggaran Rp28,5 M
Lebih jauh pihaknya juga memaparkan rencana anggaran pelaksanaan Pilkada tersebut. Berdasarkan hitungan kasar, jumlah anggaran yang diajukan mencapai 27,2 miliar lebih. Anggaran tersebut, lanjut Reza, belum termasuk untuk keamanan, baik Polri maupun TNI, Panwaslu, dan Desk Pilkada. KPU juga meminta kepada Pemkab untuk menyediakan saving anggaran pada anggaran perubahan tahun 2015 ini.
Sehingga pada tahun anggaran 2016, yang sudah masuk tahapan Pilkada 2017, anggaran Pemkab tidak tersedot banyak untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. “Kalau ditambah dengan honor linmas, maka total anggaran untuk KPU mencapai Rp28,5 miliar lebih,” katanya.Sementara itu Asisten ISekda H Suprapto SH menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan anggaran Pilkada tahun 2017 tersebut. Bahkan pada perubahan anggaran 2015 sudah disiapkan saving anggaran. Dan karena tahapan Pilkada sudah berjalan pada pertengahan 2016, maka pada tahun anggaran 2016 KPU juga sudah harus menyiapkan anggaran secara detail. “Untuk saving anggaran sudah masuk dalam program Prolegda. Nanti selanjutnya akan diadakan rapat lagi untuk persiapan anggaran Pilkada 2017 ini lebih komplit,” tambahnya. (ism)