BUMIAYU- Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, enam kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Brebes meliputi Kecamatan Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Bumiayu, Sirampog dan Tonjong layak untuk menjadi sebuah daerah otonomi baru.
“Yang diperlukan saat ini tinggal political will dari para kepala desa dan BPD. Sesuai dengan PP No 78/2007, kalau desa dan BPD sudah sepakat maka pemerintah dan daerah (Bupati dan DPRD-red) tidak bisa menolak pemekaran,” kata Ketua Tim Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes drg Rozikin, kemarin. Dia yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Bumiayu menyatakan penelitian lain yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) juga menyebutkan bahwa Kabupaten Brebes layak dimekarkan.
Diungkapkan, yang Presidium Pemekaran dibentuk pada November 2005, telah berhasil mengantarkan proposal pemekaran ke Bupati dan DPRD. Presidium juga melakukan konsultasi dengan Probo Nurjaman (waktu itu Direktur Otda Depdagri-red) dan mendapatkan sinyal positif.
“Oleh DPRD Brebes, proposal pemekaran bukan tidak pernah dibahas, tetapi karena memang waktu itu masih menunggu PP yang mengatur tentang pemekaran kabupaten,” katanya. Oleh karena itu, lanjut Rozikin, momentum pemekaran pascapilbup ini harus dimanfaatkan dengan baik karena kesempatan tidak akan datang dua kali.
“Sebanyak 65 desa yang mendukung pemekaran itu harus dibuktikan dengan dukungan tertulis.”
Presidium menimbang aspirasi yang berkembang pascapilbup dan respons positif bupati, sudah membentuk panitia ad hoc yang diketuai oleh H Faris Sulhaq SH SPn (mantan wabup Brebes 2002-2007) dengan rencana kerja jangka pendek melakukan sosialisasi ke desa.
Mengakui
Ditemui terpisah, H Faris Sulhaq menyatakan pada dasarnya pemerintah sudah mengakui bahwa Bumiayu layak menjadi daerah otonomi sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya kecamatan Bumiayu sebagai wilayah yang memenuhi syarat menjadi kota administratif (Kotatif) pada 1997.
Selanjutnya pada 1998 dilakukan persiapan dengan Camat Bumiayu saat itu Drs Supriyono menjadi calon Wali Kotatif. Namun pembentukan Kotatif tersebut terbentur dengan reformasi dan perubahan UU yang melahirkan UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah. UU baru tersebut tidak mengatur Kotatif sehingga pembentukan Bumiayu sebagai Kotatif kembali tenggelam.
“Persiapan menuju Kotatif menunjukkan Bumiayu sudah layak menjadi daerah otonomi sendiri,” katanya.
Faris menambahkan peluang pemekaran Kabupaten Brebes saat ini jauh lebih besar dari pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk memuluskannya, tinggal menunggu political will dari masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh kepala desa dan BPD.
“Bupati terpilih sudah menyatakan di koran akan mendukung pemekaran. Kemudian 32 anggota DPRD juga sudah menandatangani dukungan pemekaran yang berarti siap membahas aspirasi pemekaran kabupaten Brebes,” katanya. (H51-48,88)
0 komentar:
Post a Comment